1. Infasing Penghulu/Download
2. PMA RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan/Download
3. PMA RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kemenag /Download
4. PMA RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN Kemenag/Download
5. PMA RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas pada Kementerian Agama/Download
Selengkapnya »
November 07, 2019
0
comments
Rencana Kerja KUA Kecamatan Leihitu Tahun 2018
Rencana Kinerja Tahunan (RKT) merupakan proses penjabaran lebih lanjut dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis. Rencana Kerja Tahunan menggambarkan kegiatan tahunan yang dilaksanakan dan indikator kenerja beserta target-targetnya berdasarkan program, kebijakan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis. Target kinerja tahunan di dalam Rencana Kinerja ditetapkan untuk seluruh indikator kinerja yang ada pada tingkat sasaran dan kegiatan. Target kinerja tersebut merupakan komitmen instansi untuk mencapainya dalam satu periode tahunan.
Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan Kantor Urusan Agama Kecamatan Leihitu disesuaikan dengan tugas dan fungsi KUA serta mengacu pada Rencana strategis Kantor Urusan Agama Kecamatan Laihitu Tahun 2015-2019. Penetapan Rencana Kinerja Tahun 2018 Kantor Urusan Agama Kecamatan Leihitu yang telah ditandatangani pada bulan Februari 2018, sebagai berikut :
Tabel Indikator Kinerja Program/Kegiatan KUA Kecamatan Leihitu
Tahun 2018
Mengingat Penetapan Rencana Kinerja Tahunan Tahun 2018 tersebut masih jauh dari sempurna sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, laporan Kinerja, dan Tata Reviu atau Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Keputusan Menteri Agama Nomor 702 tahun 2016 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata cara Reviu Atas laporan Kinerja pada kementerian Agama, untuk penyusunan Rencana Kinerja Tahunan Tahun selanjutnya perlu disempurnakan lagi.
Selengkapnya »
Rencana Straregi Kantor urusan Agama kecamatan Leihitu Tahun 2015-2019 disusun berdasarkan kerangka logis dan alur pikir yang mengarah kepada pencapaian tujuan Kementerian Agama yang relevan dengan tupoksi KUA, yaitu :
1. Peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama;
2. Peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama;
3. Peningkatan kualitas kerukunan umat beragama;
4. Peningkatan kuliutas penyelenggaraan haji dan umrah;
5. Peningkatan kualitas tatakelola pembangunan bidang agama.
Selain itu sebagai bagian dari organisasi vertikal Bidang Bimas Islam dan seksi pembinaan syariah , penyusunan rencana strategis KUA Kecamatan Leihitu diselaraskan dengan Rencana Startegi Ditjen Bimas Islam Tahun 2015-2019 dengan komponen yang disesuaikan dengan dasar hukum terkait Organisasi dan tata kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Penyusunan Rencana Strategi KUA Kecamatan Leihitu meliputi visi, misi, tujuan, sasaran strategis (uraian dan indikator), dan arah kebijakan strategis (Kebijakan dan program), yang diuraikan sebagai berikut :
a. Visi
Penetapan visi merupakan suatu langka penting dalam perjalanan satu organisasni. Visi adalah pandangan jauh ke depan, ke mana dan bagaimana suatu organisasi harus dibawa dan berkarya agar tetap konsisiten dan eksis, antisipatif, inovatif serta produktif. Visi yang tepat bagi instansi pemerintah akan menjadi akselelator kegiatan instansi tersebut, yang akan diintegrasikan menjadi sinergi yang diperlukan
Perumusan visi KUA Kecamatan Leihitu mengacu pada visi Kementerian Agama RI, yaitu ‘Terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, dan sejatera lahir batin dalam rangka mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong’. Tupoksi kantor urusan agama kecamatan juga dijadikan sebagai landasan kedua untuk perumusan visi KUA Kecamatan Leihitu, Yaitu ‘Terwujudnya masyarakat Kecamatan Leihitu yang agamis, rukun, taat aturan hukum dan berkepribadian berdasarkan gotong royong’.
b. Misi
Berdasarkan Visi Kantor Urusan Agama Kecamatan tersebut dijabarkan dalam tiga (3) misi,
yaitu :
- Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama
- Meningkatkan kualitas pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama
- Memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama dan kerjasama lintas sektoral
c. Tujuan
Mengacu pada visi dan misi yang akan dicapai di atas, maka pelaksanaan tugas dan fungsi KUA Kacamatan Leihitu bertujuan untuk :
- Peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama masyarakat Islam Kecamatan Leihitu;
- Pemenuhan kebutuhan akan pelayanan kehidupan beragama masyarakat Islam kecamatan Leihitu yang berkualitas;
- Peningkatan kerukunan hidup umat Islam dan antar umat beragama di Kecamatan Leihitu yang sehat dan dinamis;
- Peningkatan kerjasama lintas sektoral dengan instasi lain dan instansi vertikal.
d. Sasaran dan Arah Kebijakan Strategis
Berdasarkan tujuan di atas, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Leihitu telah menetapkan sasaran strategis yang akan dicapai dalam masa lima tahun ke depan. Sasaran strategi ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi, potensi dan permasalahan yang ada, dan sinergi dengan visi, misi dan tujuan untuk dapat menjamin suksesnya pelaksanaan jangka menengah yang bersifat menyeluruh, serta untuk memudahkan pengendalian dan pemantauan kinerja organisasi.
Adapun Rencana Strategis Kantor Urusan Agama Kecamatan Leihitu dapat diilustrasikan sebagai berikut :
Tabel Tujuan, Sasaran Strategis, dan Indikator KUA kecamatan Leihitu
Dalam mendukung pencapaian tujuan strategis Kantor Urusan Agama Kecamatan Leihitu Tahun 2015-2019, pada tahun 2018 dilakukan upaya dan langkah strategis sebagai berikut :
1. Peningkatan kualitas dan kapasitas layanan penerangan agama Islam melalui
penyuluh PNS dan non PNS, dai, dan mubaliqh di Kecamatan Leihitu di bawah
koordinasi KUA Kec. Leihitu
2. Peningkatan peran KUA Kecamatan Leihitu sebagai pusat informasi masyarakat
dalam mengakses layanan informasi keagamaan dan bimbingan keagamaan
3. Peningkatan kualitas pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah rujuk yang
efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
4. Peningkatan kualitas layanan dan bimbingan nikah, rujuk, penasehatan
perkawinan, dan pembinaan keluarga sakinah
perkawinan, dan pembinaan keluarga sakinah
5. Peningkatan kualitas pemahaman dan implementasi regulasi terkait tata kelola
administrasi keagamaan
6. Peningkatan pembinaan kemasjidan
7. Peningkatan pemahaman masyrakat tentang prosedur pendaftaran haji
8. Peningkatan upaya penyebaran informasi dan pesan tentang kesadaran berzakat
dan berwakaf bagi masyarakat Islam Kecamatan Leihitu
dan berwakaf bagi masyarakat Islam Kecamatan Leihitu
9. Peningkatan peran serta KUA dalam kegiatan FKUB
10. Peningkatan hubungan lintas sektoral yang harmonis dan dinamis dengan instansi
terkait, ormas-ormas dan lembaga keagamaan
11. Peningkatan kerjasama dan koordinasi dengan puskesmas Hila terkait penyuntikan
vaksin tetanus toksoid (TT)
12. Peningkatan kualitas penyelenggraan MTQ melalui kerjasama dan koordinasi
dengan LPTQ, Kantor Wilayah Kecamatan dan pihak terkait lainnya.
Peningkatan kualitas penyelenggraan MTQ melalui kerjasama dan koordinasi dengan LPTQ, Kantor Wilayah Kecamatan dan pihak terkait lainnya.
Ke-12 Kebijakan tersebut diuraikan dalam 9 (sembilan) program KUA Kecamatan Leihitu Tahun 2018, yaitu :
1. Peningkatan Pengelolaan dan pembinaan penerangan Agama Islam
2. Peningkatan kualitas pelayanan
3. Peningkatan sistem manajemen informasi
4. Peningkatan pelayanan, pengawasan dan pencatatan NR
5. Peningkatan Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
6. Peningkatan Pelayanan bimbingaan zakat, wakaf dan haji
7. Peningkatan Pelayanan bimbingan kemasjidan dan ibadah sosial
8. Kerukunan Umat Beragama dan kerjasama lintas sektoral
Selengkapnya »
Kantor Urusan Agama Kecaamatan Leihitu sebagai garda terdepan, merupakan cerminan dari Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah. Sesuai Peraturan Menteri Agama RI Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan, Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 , maka dapat dijabarkan kedudukan, tugas dan fungsi KUA Kecamatan Leihitu, sebagi berikut :
1. Kedudukan
Kantor Urusan Agama Kecamatan Leihitu adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Agama Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agmama Kabupaten Maluku Tengah dan berkedudukan di Desa Hila, ibukota Kecamatan Leihitu serta dipimpin oleh Hamid Bapakhala, S.Ag.
2. Tugas
Kua Kecamatn Leihitu mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah Kecamatan Leihitu
3. Fungsi
a. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
b. Penyusunan statistik, layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
c. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA KecamatanLeihitu;
d. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
e. Pelayanan bimbingan kemasjidan;
f. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah;
g. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
h. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;
i. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumatanggaan KUA Kecamatan Leihitu.
Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, KUA Kecamatan dapat melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi Jemaah Haji Reguler.
Selengkapnya »
Tabel Data Wakaf Kec. Leihitu Tahun 2019
Grafik Data Wakaf Kec. Leihitu Tahun 2018
Tabel Data Zakat Kec. Leihitu Tahun 2018
Selengkapnya »
Langganan:
Postingan (Atom)