Assalamu'alaikum, Selamat datang di Blok kami. Mohon kesediaan mengisi Form Survei Layanan Publik KUA Kecamatan Leihitu. Terima Kasih, Wassalam!

Kedudukan, Tugas dan Fungsi KUA


Kantor Urusan Agama Kecaamatan Leihitu sebagai garda terdepan, merupakan cerminan dari Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah. Sesuai Peraturan Menteri Agama RI Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan, Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 , maka dapat dijabarkan kedudukan, tugas dan fungsi KUA Kecamatan Leihitu, sebagi berikut  :
1. Kedudukan
Kantor Urusan Agama Kecamatan Leihitu adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian  Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Agama Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agmama Kabupaten Maluku Tengah dan berkedudukan di Desa Hila, ibukota Kecamatan Leihitu serta dipimpin oleh Hamid Bapakhala, S.Ag.

2. Tugas
Kua Kecamatn Leihitu mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah Kecamatan Leihitu

3. Fungsi
a. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
b. Penyusunan statistik, layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
c. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA KecamatanLeihitu;
d. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
e. Pelayanan bimbingan kemasjidan;
f. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah;
g. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
h. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;
i. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumatanggaan KUA Kecamatan Leihitu.
Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, KUA Kecamatan dapat melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi Jemaah Haji Reguler.


1 komentar:

  1. minta data nikah atas nama herry muhamad tgl 11 sept 2011 desa hila

    BalasHapus