Kondisi Objektif
KUA Kecamatan Leihitu merupakan satu di antara 11 KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah. Gedung Kantor Kecamatan Leihitu berlokasi di Desa Hila, ibu kota Kecamatan Leihitu dan dibangun di atas tanah seluas 453,75 m2 dan luas bangunan. Lahan ini adalah tanah hibah dari Keluarga Bapak Abdurrahim Kapitan (Mantan Kepala KUA Kecamatan Leihitu) dan masih dalam proses pengurusan sertifikat .
Gambar 1
Peta Letak KUA Kecamatan Leihitu
Peristiwa Nikah KUA Kecamatan Leihitu rata-rata berjumlah di bawah 50 peristiwa per bulan. Dengan demikian, sesuai Keputusan dirjen Bimas Islam Nomor 188 Tahun 2015 tentang Penetapan Tipelogi dan Standardisasi Gedung dan Standardisasi Berpakaian bagi Pegawai Pencatat Nikah (Penghulu) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka KUA Kecamatan Leihitu Termasuk termasuk tipelogi C.
Adapun adalah:Luas tanah minimal 300 m2, Halaman/area publik 200 m2, Luas lantai bangunan 200 m2. Sementara Standar gedung bangunan KUA memiliki ruang sebagai berikut:
- Ruang tamu dan resepsionis
- Ruang Kepala KUA
- Ruang Penghulu
- Ruang Staf/Pelaksana
- Ruang Balai Nikah
- Musholla
- Toilet dan Tempat Wudhu- Pantry
- Ruang Arsip
- Ruang Penyuluh Agama
- Ruang Pengawas Pendais
- Ruang Komputer
- Teras
- Koridor
Sementara itu, Gedung KUA Kecamatan Leihitu saat ini terdiri dari : ruang tamu, ruang Kepala, ruang Staf, ruang Nikahyang disatukan dengan ruang Operator, Ruang TU, Gudang.Toilet, juga tersedia lahan parkir sepeda motor. Secara rinci Luas Lokasinya sebagai berikut : Tanah seluas 426 m2, Bangunan seluas 107m2, dan Halaman/Tempat parkir Motor seluas 85 m2. Dengan gambaran tersebut, KUA Kecamatan Leihitu masih belum representatif dalam mendukung pelayanan yang optimal kepada masyarakat karena belum sesuai standardisasi Bangunan KUA sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan dirjen Bimas Islam Nomor 188 Tahun 2015.
0 comments: