Assalamu'alaikum, Selamat datang di Blok kami. Mohon kesediaan mengisi Form Survei Layanan Publik KUA Kecamatan Leihitu. Terima Kasih, Wassalam!

LAPORAN KINERJA KUA KECAMATAN LEIHITU TAHUN 2018


                KLIK 
                           
                         
                                


0 comments:

SURVEI LAYANAN PUBLIK KUA KECAMATAN LEIHITU



KLIK  "Survei Layanan Publik KUA Kecamatan  Leihitu"
            


0 comments:

Download







1. Infasing Penghulu/Download
2. PMA RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan/Download
3. PMA RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kemenag /Download
4. PMA RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN Kemenag/Download
5. PMA RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas pada Kementerian Agama/Download


0 comments:

Rencana Kerja KUA Kecamatan Leihitu Tahun 2018


       Rencana Kinerja Tahunan (RKT) merupakan proses penjabaran lebih lanjut dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis. Rencana Kerja Tahunan menggambarkan kegiatan tahunan yang dilaksanakan dan indikator kenerja beserta target-targetnya berdasarkan program, kebijakan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis. Target kinerja tahunan di dalam Rencana Kinerja ditetapkan untuk seluruh indikator kinerja yang ada pada tingkat sasaran dan kegiatan. Target kinerja tersebut merupakan komitmen instansi untuk mencapainya dalam satu periode tahunan.
        Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan Kantor Urusan Agama Kecamatan Leihitu  disesuaikan dengan tugas dan fungsi KUA serta mengacu pada Rencana strategis Kantor Urusan Agama Kecamatan Laihitu Tahun 2015-2019. Penetapan Rencana Kinerja Tahun 2018 Kantor Urusan Agama Kecamatan Leihitu  yang telah ditandatangani pada bulan Februari 2018, sebagai berikut :

Tabel Indikator Kinerja Program/Kegiatan KUA Kecamatan Leihitu
Tahun 2018

        Mengingat Penetapan Rencana Kinerja Tahunan Tahun 2018 tersebut masih jauh dari sempurna sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, laporan Kinerja, dan Tata Reviu atau Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Keputusan Menteri Agama Nomor 702 tahun 2016 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata cara Reviu Atas laporan Kinerja pada kementerian Agama, untuk  penyusunan Rencana Kinerja Tahunan Tahun selanjutnya perlu disempurnakan lagi.



0 comments:

Rencana Strategis KUA Kecamatan Leihitu


Rencana Straregi Kantor urusan Agama kecamatan Leihitu Tahun 2015-2019 disusun berdasarkan kerangka logis dan alur pikir yang mengarah kepada pencapaian tujuan Kementerian Agama yang relevan dengan tupoksi KUA, yaitu :
1. Peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama;
2. Peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama;
3. Peningkatan kualitas kerukunan umat beragama;
4. Peningkatan kuliutas penyelenggaraan haji dan umrah;
5. Peningkatan kualitas tatakelola pembangunan bidang agama.
     Selain itu sebagai bagian dari organisasi vertikal Bidang Bimas Islam  dan seksi pembinaan syariah , penyusunan rencana strategis KUA Kecamatan Leihitu diselaraskan dengan Rencana Startegi Ditjen Bimas Islam Tahun 2015-2019 dengan komponen yang disesuaikan dengan dasar hukum terkait Organisasi dan tata kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Penyusunan Rencana Strategi KUA Kecamatan Leihitu  meliputi visi, misi, tujuan, sasaran strategis (uraian dan indikator), dan arah kebijakan strategis (Kebijakan dan program), yang diuraikan sebagai berikut :
a. Visi
Penetapan visi merupakan suatu langka penting dalam perjalanan satu organisasni. Visi adalah pandangan jauh ke depan, ke mana dan bagaimana suatu organisasi harus dibawa dan berkarya agar tetap konsisiten dan eksis, antisipatif, inovatif serta produktif. Visi yang tepat bagi instansi pemerintah akan menjadi akselelator kegiatan instansi tersebut, yang akan diintegrasikan menjadi sinergi yang diperlukan
Perumusan visi KUA Kecamatan Leihitu mengacu pada visi Kementerian Agama RI, yaitu ‘Terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, dan sejatera lahir batin dalam rangka mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong’. Tupoksi kantor urusan agama kecamatan juga dijadikan sebagai landasan kedua untuk perumusan visi KUA Kecamatan Leihitu, Yaitu ‘Terwujudnya masyarakat Kecamatan Leihitu yang agamis, rukun, taat aturan hukum dan berkepribadian berdasarkan gotong royong’. 
b. Misi
Berdasarkan  Visi Kantor Urusan Agama Kecamatan tersebut dijabarkan dalam  tiga (3) misi, 
        yaitu :
  1. Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama
  2. Meningkatkan kualitas  pelayanan  dan bimbingan kehidupan beragama
  3. Memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama dan kerjasama lintas sektoral



c. Tujuan 
Mengacu pada visi dan misi yang akan dicapai di atas, maka pelaksanaan tugas dan fungsi KUA Kacamatan Leihitu bertujuan untuk :
  1. Peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama masyarakat Islam Kecamatan Leihitu;
  2. Pemenuhan kebutuhan akan pelayanan kehidupan beragama masyarakat Islam kecamatan Leihitu yang berkualitas;
  3. Peningkatan kerukunan hidup umat Islam dan antar umat beragama di Kecamatan Leihitu yang sehat dan dinamis;
  4. Peningkatan kerjasama lintas sektoral dengan instasi lain dan instansi vertikal.


d. Sasaran dan Arah   Kebijakan Strategis
Berdasarkan tujuan di atas, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Leihitu telah menetapkan sasaran strategis yang akan dicapai dalam masa lima tahun ke depan. Sasaran strategi ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi, potensi dan permasalahan yang ada, dan sinergi dengan visi, misi dan tujuan untuk dapat menjamin suksesnya pelaksanaan jangka menengah yang bersifat menyeluruh, serta untuk memudahkan pengendalian dan pemantauan kinerja organisasi.
      Adapun Rencana Strategis  Kantor Urusan Agama Kecamatan Leihitu  dapat diilustrasikan sebagai berikut : 

Tabel Tujuan, Sasaran Strategis, dan Indikator KUA kecamatan Leihitu



      Dalam mendukung pencapaian tujuan strategis Kantor Urusan Agama Kecamatan Leihitu Tahun 2015-2019, pada tahun 2018 dilakukan upaya dan langkah strategis sebagai berikut :


1.    Peningkatan kualitas dan kapasitas layanan penerangan agama Islam melalui
       penyuluh PNS dan non PNS,  dai, dan mubaliqh di Kecamatan Leihitu di bawah
       koordinasi KUA Kec. Leihitu
2.    Peningkatan peran KUA Kecamatan Leihitu sebagai pusat informasi masyarakat 
       dalam mengakses layanan informasi keagamaan dan bimbingan keagamaan
3.    Peningkatan kualitas pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah rujuk yang
       efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
4.    Peningkatan kualitas layanan dan bimbingan nikah, rujuk, penasehatan  
       perkawinan, dan pembinaan keluarga sakinah
5.    Peningkatan kualitas pemahaman dan implementasi regulasi terkait tata kelola
       administrasi keagamaan
6.    Peningkatan pembinaan kemasjidan
7.    Peningkatan pemahaman masyrakat tentang  prosedur pendaftaran haji
8.    Peningkatan upaya penyebaran informasi dan pesan tentang kesadaran berzakat
       dan berwakaf bagi masyarakat Islam  Kecamatan Leihitu
9.    Peningkatan peran serta KUA dalam kegiatan FKUB
10.  Peningkatan hubungan lintas sektoral yang harmonis dan dinamis dengan instansi 
       terkait, ormas-ormas dan lembaga keagamaan  
11. Peningkatan kerjasama dan koordinasi dengan puskesmas Hila terkait penyuntikan
       vaksin tetanus toksoid (TT)
12. Peningkatan kualitas penyelenggraan MTQ  melalui kerjasama dan  koordinasi
       dengan LPTQ, Kantor Wilayah Kecamatan dan pihak terkait lainnya.
Peningkatan kualitas penyelenggraan MTQ  melalui kerjasama dan  koordinasi dengan LPTQ, Kantor Wilayah Kecamatan dan pihak terkait lainnya.
Ke-12 Kebijakan tersebut  diuraikan dalam  9 (sembilan) program KUA Kecamatan Leihitu Tahun 2018, yaitu :
1. Peningkatan Pengelolaan dan pembinaan penerangan Agama Islam
2. Peningkatan kualitas pelayanan
3. Peningkatan sistem manajemen informasi
4. Peningkatan pelayanan, pengawasan dan pencatatan NR
5. Peningkatan Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
6. Peningkatan Pelayanan bimbingaan zakat, wakaf dan haji
7. Peningkatan Pelayanan bimbingan kemasjidan dan ibadah sosial
8. Kerukunan Umat Beragama dan kerjasama lintas sektoral
9. Peningkatan kerjasama lintas sektoral



0 comments:

Kedudukan, Tugas dan Fungsi KUA


Kantor Urusan Agama Kecaamatan Leihitu sebagai garda terdepan, merupakan cerminan dari Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah. Sesuai Peraturan Menteri Agama RI Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan, Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 , maka dapat dijabarkan kedudukan, tugas dan fungsi KUA Kecamatan Leihitu, sebagi berikut  :
1. Kedudukan
Kantor Urusan Agama Kecamatan Leihitu adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian  Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Agama Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agmama Kabupaten Maluku Tengah dan berkedudukan di Desa Hila, ibukota Kecamatan Leihitu serta dipimpin oleh Hamid Bapakhala, S.Ag.

2. Tugas
Kua Kecamatn Leihitu mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah Kecamatan Leihitu

3. Fungsi
a. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
b. Penyusunan statistik, layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
c. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA KecamatanLeihitu;
d. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
e. Pelayanan bimbingan kemasjidan;
f. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah;
g. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
h. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;
i. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumatanggaan KUA Kecamatan Leihitu.
Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, KUA Kecamatan dapat melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi Jemaah Haji Reguler.


1 comments:

Data Wakaf dan Zakat

Tabel Data Wakaf Kec. Leihitu Tahun 2019


Grafik Data Wakaf  Kec. Leihitu Tahun 2018

Tabel Data Zakat  Kec. Leihitu Tahun 2018
























0 comments:

Kondisi Objektif

      KUA Kecamatan Leihitu merupakan satu di antara 11 KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah. Gedung Kantor Kecamatan Leihitu berlokasi  di Desa Hila, ibu kota Kecamatan Leihitu dan dibangun di atas tanah seluas 453,75 m2 dan luas bangunan. Lahan ini adalah tanah hibah dari   Keluarga Bapak Abdurrahim Kapitan (Mantan Kepala KUA Kecamatan Leihitu) dan masih dalam proses pengurusan sertifikat . 
Gambar 1 
Peta Letak KUA Kecamatan Leihitu


      Peristiwa Nikah KUA Kecamatan Leihitu rata-rata berjumlah di bawah 50 peristiwa per bulan. Dengan demikian, sesuai Keputusan dirjen Bimas Islam Nomor 188 Tahun 2015 tentang Penetapan Tipelogi dan Standardisasi Gedung dan Standardisasi Berpakaian bagi Pegawai Pencatat Nikah (Penghulu) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka KUA Kecamatan Leihitu Termasuk termasuk tipelogi C. 
Adapun adalah:Luas tanah minimal 300 m2, Halaman/area publik 200 m2, Luas lantai bangunan 200 m2. Sementara Standar gedung bangunan KUA memiliki ruang sebagai berikut:
- Ruang tamu dan resepsionis
- Ruang Kepala KUA
- Ruang Penghulu
- Ruang Staf/Pelaksana
- Ruang Balai Nikah
- Musholla
- Toilet dan Tempat Wudhu- Pantry
- Ruang Arsip
- Ruang Penyuluh Agama
- Ruang Pengawas Pendais
- Ruang Komputer
- Teras
- Koridor
Sementara itu, Gedung KUA Kecamatan Leihitu saat ini terdiri dari : ruang tamu, ruang Kepala, ruang Staf, ruang Nikahyang disatukan dengan ruang Operator, Ruang TU, Gudang.Toilet, juga tersedia lahan parkir sepeda motor. Secara rinci Luas Lokasinya sebagai berikut : Tanah seluas 426 m2,  Bangunan seluas 107m2, dan Halaman/Tempat parkir Motor seluas 85 m2. Dengan gambaran tersebut, KUA Kecamatan Leihitu masih belum  representatif dalam mendukung pelayanan yang optimal kepada masyarakat karena belum sesuai standardisasi Bangunan KUA sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan dirjen Bimas Islam Nomor 188 Tahun 2015. 





0 comments:

Data NR KUA Kecamatan Leihitu

Tabel Data Peristiwa Nikah Tahun 2018















Tabel Data Peristiwa Nikah Tahun 2018














0 comments:

Gedung KUA dan Halaman

Gedung KUA 


Ruang Tamu

Ruang Kepala KUA

Kotak Saran dan IKM


Ruang Nikah



Ruang Operator

Ruang TU



0 comments:

Data Pegawai

Data Jumlah Pegawai KUA Kecamatan Leihitu Tahun 2018

1. Berdasarkan Pangkat/Golongan 


2. Berdasarkan  Pendidikan 


Berdasarkan Jenis Kelamain 



0 comments:

Data Kependudukan dan Sosial

Tabel  dan Grafik Data Penduduk Menurut Agama Kecamatan Leihitu
Tahun 2019

     Sumber : Leihitu dalam Angka 2018, BPS Maluku Tengah

Tabel Jumlah Rumah Tangga di Kecamatn Leihitu Tahun 2018

      Sumber : Leihitu dalam Angka 2018, BPS Maluku Tengah


Tabel Jumlah Tempat Ibadah di Kecamatn Leihitu Tahun 2018

     Sumber : KUA Kecamatan Leihitu

Data Penerangan Agama Islam  Kecamatan Leihitu Tahun 2018




0 comments:

Visi, Misi, Dan Motto

visi, Misi dan Moto KUA Kec. Leihitu


0 comments:

Struktur Organisasi KUA Kec. Leihitu


0 comments:

Masa Kepemimpinan KUA Kec. Leihitu






0 comments:

Alur Nikah





0 comments:

Sejarah KUA



    Sejarah terbentuknya Kantor Urusan Agama  tidak terlepas dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Menurut beberapa literatur, Kantor Urusan Agama sudah ada jauh sebelum dideklarasikan Kemerdekaan Indonesia.  Pada Masa Kesultanan Mataram telah diangkat petugas khusus yang menangani bidang kepenghuluan . Selanjutnya, pada zaman Hindia Belanda  penghulu yang dinamakan moskee personeel (pegawai mesjid) mempunyai tugas  memimpin agama dan mempunyai wewenang mengurus seluruh urusan agama Islam, antara lain pendidikan agama Islam, kehakiman, nikah, talak, rujuk, mengurus kemesjidan, zakat Ibadah puasa dan lain sebagainya. Dalam mengurus NTR penghulu berpedoman kepada Huwelijk Ordonatie, yaitu :
1.      Stbl 1929 Nomor 348 jo Stb 1931 Nomor  467
2.      Stbl 1933 Nomor 98
3.      Stbl 1932 Nomor 482
Menurut Peraturan tersebut tersebut penghulu merupakan pegawai pencatat nikah, talak, dan rujuk. Pegawai Pancatat Nikah pada waktu itu tidak diberi gaji tetap, tetapi penghasilan diperoleh dari ongkos orang yang berkepentingan untuk nikah, talak atau rujuk. Pada masa Pendudukan Jepang , Pemerintah Jepang mendirikan juga Kantor Shumubu (KUA) di Jakarta. 
Setelah merdeka Pemerintah Indonesia mendirikan Departemen Agama RI melalui Penetapan Pemerintah Nomor: I/SD tanggal 3 Januari 1946 bertepatan dengan 2 Muharram 1364 H.  Menteri Agama pertama adalah H.M.Rasyidi,BA  yang kemudian mengeluarkan maklumat Menteri Agama RI Nomor 2, tanggal 23 April 1946 yang isi maklumat tersebut mendukung semua lembaga keagamaan dan ditempatkan ke dalam Departemen Agama.
Tugas pokok Departemen Agama waktu itu ditetapkan berdasarkan Penetapan Pemerintah Nomor 5/SD tanggal 25 Maret 1946 dan Maklumat Pemerintah Nomor 2 tanggal 24 April 1946. Selanjutnya ditetapkan Peraturan Menteri Agama Nomor 188, 5/K.I  Tahun 1946 tanggal 20 November 1946 tentang Susunan Departemen.
       Pada tanggal 21 November 1946 pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk  Dalam Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 1946, Kantor Urusan Agama  Kecamatan diberi nama Kantor Jawatan Agama Kecamatan, sedangkan untuk Kantor Kementerian Agama Wilayah dan Kabupaten diberi nama Kantor Jawatan Agama Daerah.
Pada Tahun 1952 Jawatan Agama berangsur-angsur disempurnakan dan pelaksanannya baru bisa disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 1952 dengan Susunan Organisasi sebagai berikut : 
a. Jawatan Urusan Agama, terdiri atas : Kantor Urusan Agama Provinsi; Kantor Urusan 
     Agma Daerah; Kantor Urusan Agama Kabupaten; Kantor Urusan Agama Kecamatan; 
b. Jawatan Pendidikan Agama, terdiri atas: Kantor Pendidikan Agama Provinsi; Inspeksi 
    Wilayah; Kantor Pendidikan Agama Kabupaten; 
c. Jawatan penerangan Agama terdiri atas: Kantor Penerangan Agama Provinsi; Pegawai        Penerangan Agama.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 1963, Jawatan berubah menjadi Direktorat : Jawatan Urusan Agama menjadi Direktorat Urusan Agama, Jawatan Pendidikan Agama menjadi Direktorat Pendidikan Agama, Jawatan Penerangan Agama menjadi Direktorat Penerangan Agama, dan Jawatan Peradilan Agama menjadi Direktorat Peradilan Agama. 
Perkembangan Organisasi Departemen Agama pada tahun 1965 sampai dengan 1974 Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 1967, tentang Struktur Organisasi, Tugas dan Wewenang Instansi Departemen Agama di Daerah terdiri dari : 

1. Perwakilan Departemen Agama Provinsi, terdiri dari: Jawatan Urusan Agama, Jawatan 
    Pendidikan  Agama, Jawatan Penerangan Agama, Jawatan Peradilan Agama dan  
    Pengadilan Agama, Jawatan Perguruan Tinggi Agama dan Pesantren Luhur,  Jawatan
    Urusan Haji, Jawatan Agama Kristen, Jawatan Agama Katholik, Jawatan Agama Hindu 
    dan Budha. 
2. Perwakilan Departemen Agama Kabupaten/Kota, terdiri dari: Dinas Urusan Agama,
    Dinas Pendidikan Agama, Dinas Penerangan Agama, Pengadilan Agama, Dinas Urusan
    Haji, Dinas Urusan Agama Kristen, Dinas Urusan Agama Katholik, Dinas Urusan Agama
    Hindu dan Budha. 
3. Kantor Urusan Agama Kecamatan, meliputi: Urusan Ketatausahaan; Keuangan dan
    Kepegawaian; Urusan Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk serta Bimbingan   
    Kesejahteraan Keluarga; Urusan Rumah Peribadatan, Ibadah Sosial dan Urusan Haji;
    Urusan Penerangan dan Penyuluhan Agama.
     Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 1971 tentang pembentukan Kantor Perwakilan Departemen Agama Provinsi serta Kantor Departemen Agama Kabupaten dan Inspektorat Perwakilan, susunannya terdiri dari : 
1. Perwakilan Departemen Agama Provinsi 
2. Perwakilan Departemen Agama Kabupaten 
3. Kantor Urusan Agama Kecamatan 
4. Urusan Pengawas adalah Inspektorat Perwakilan.
Pada tanggal 2 Januari 1974 Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 1 Tahun 1974, dan mulai saat itu Kantor Jawatan Agama Kecamatan diganti dengan Kantor Urusan Agama  Kecamatan, yang bertugas melaksanakan sebagian tugas-tugas Kementerian Agama meliputi Nikah dan Rujuk, Keluarga Sakinah, Zawaibsos, Haji, Pembinaan Penyuluh Agama, Produk Halal, Kemitraan Antar Umat Beragama, Penentuan Arah Kiblat.
Pada Tahun 1975 terbitlah Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama terdiri atas : 
- Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi 
- Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota 
- Kantor Urusan Agama Kecamatan. 
Pada tahun 2016   diterbitkan  PMA No. 34 tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, pasal 1 dinyatakan Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota yang bertugas melaksanakan, layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya. Dengan demikian, eksistensi KUA Kecamatan  sebagai institusi  Pemerintah  dapat diakui keberadaanya,  karena memiliki landasan hukum yang kuat dan merupakan bagian dari struktur pemerintahan di tingkat Kecamatan.
Terbentuknya Kantor Urusan Agama Kecamatan Leihitu merupakan mata rantai dari terbentuknya Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah. Berdirinya  Kementerian Agama Wilayah Provinsi Maluku saat masa transisi peralihan sistem pemerintahan Republik Indonesia Serikat ke Negara Kesatuan Republuk Indonesia (NKRI) tahun 1951. Berawal pada tahun 1950, melalui kebijakan pemerintah pusat yang menggagas pendirian Kantor Perwakilan Kementerian Agama (Perkema) Tingkat I di delapan provinsi yang terbentuk setelah Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keinginan membentuk lembaga keagamaan untuk melayaani kepentingan umat beragama oleh pemerintah di bawah pimpinan presiden Soekarno saat itu dicetus melalui pembentukan tim delapan yang disebut - sebut sebagai pelopor pendiri Perkema di Indonesia termasuk di Provinsi Maluku.
Tim delapan yang beranggotakan 8 pejabat pemerintah pusat itu masing – masing KH.Masykur, Prof.H.Abubakar Atje, I Siswoyo, Abednego, H Sumarjan, M Arif Lubis, Arifin Temyang, dan Mahmud Yanis, mereka mendapatkan mandat guna mendirikan kantor sementara perkem di Maluku. Rombongan yang diketuai Kh Masykur ini berkunjung ke Ambon ibu kota Provinsi Maluku dengan membawa misi utama membentuk kantor sementara perkema pada penghujung tahun 1950. 
Setelah melakukan koordinasi dengan secara intensif dengan pemerintah Tingkat I Provinsi Maluku, serta mengadakan  rapat dengan Gubernur Maluku Mr. J. Latuharhary, maka pada awal Januari tahun 1951 ditetapkan kantor sementara Perkema tingkat I Provinsi Maluku resmi berdiri melayani masyarakat Maluku. Setahun setelah kantor sementara Perkema melayani masyarakat Maluku, tepatnya bulan Februari 1952 Sekjen Kemenag RI, Raden Muhammad Kafrawi meresmikan Kantor Perkema Maluku. 
Setelah diterbitkannya Peraturan Pemetrintah RI No. 35 Tahun 1952 Tentang Pembubaran Daerah Maluku Selatan dan Pembentukan Daerah Maluku Tengah dan Daerah Maluku Tenggara, berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 24 tahun 1953 perkema Tingkai I provinsi Maluku mulai diperluas sampai ke tingkat kota kabupaten. Tiga Wilayah otonom yang mendirikan Kantor Urusan Agama pada tahun 1953 adalah Kantor urusan Agama Kabupaten Maluku Tengah, Kantor urusan Agama Kabupaten Maluku Utara dan Kantor urusan Agama Kabupaten Maluku Tenggara. Sementara Kantor urusan Agama Kotamdya Ambon didirikan pada tahun 1954.
Pada saat Kantor Urusan Agama Kabupaten Maluku Tengah didirikan, Kecamatan Leihitu belum dibentuk  dan masih dalam wilayah Kecamatan Pulau Ambon. Semua kebutuhan masyarakat Leihitu  terkait tugas dan fungsi Kantor Urusun Agama Kecamatan dilayani Kantor Urusun Agama Kecamatan Pulau Ambon yang bertempat di Desa Batu Merah.
Berdasarlan Literatur, wawancara nara sumber dan arsip data-data yang ada pada KUA Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Leihitu,  menunjukan bahwa KUA Kecamatan Leihitu didirikan Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah pada tahun 1982. Dua tahun setelah Kecamatan Leihitu resmi dibentuk, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 13 tahun 1979 yang direalisasikan pada tahun 1980.
Pada awal berdirinya berkantor di rumah penduduk yaitu Rumah Tua Marga Lating Batu sampai tahun 1983 dan A.R. Kapitan sebagai Kepala KUA Kecamatan Leihitu yang pertama. Selanjutnya pada pertengahan tahun 1983 dibangun Gedung KUA Kecamatan Leihitu di lokasi baru yang  ditempai sampai sekarang. Lokasi tersebut merupakan lahan hibah dari   Keluarga Bapak Abdurrahim Kapitan. 
Dengan telah dibangunnya gedung KUA Kecamatan Leihitu  dan telah menempati gedung sendiri, maka kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat terus mengalami 
peningkatan. Seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan penduduk wilayah Kecamatan Leihitu yang penduduknya mayoritas beragama Islam, dari tahun ke tahun frekuensi  pernikahan juga mengalami peningkatan. 
Pada  tahun 2007 Kecamatan Leihitu mengalami pemekaran menjadi 2 (dua) kecamatan yaitu Kecamatan Leihitu sebagai induk dan Kecamatan Leihitu Barat sebagai pemekarannya dan berimbas pada luasnya wilayah kerja KUA Kecamatan Leihitu. Setelah pemekaran wilayah kerja KUA Kecamatn Leihitu tersisa 11 Desa Muslim. Desa Larike dan Desa Wakasihu yang sebelumnya masuk wilayah Kecamatan leihitu setelah pemekaran menjadi wilayah Kecamatan Leihitu Barat. Namun, Kua Kecamatan Leihitu masih melayani kedua desa tersebut sampai diterbitkannya PMA Nomor 34 Tahun 2016 
Seiring berjalannya waktu, Gedung KUA Kecamatan Leihitu mengalami beberapa kali renovasi baik ringan maupun berat. Renovasi terakhir dikerjakan pada tahun 2011 di masa kepimpinan Bapak Drs. Bakri Talaohu. Selanjutnya, Dalam rangka kenyamanan dan keamanan lingkungan Kantor KUA Kecamatan Leihitu, pada akhir tahun 2017 Kepala KUA Leihitu bapak Hamid Bapakhala berinisiatif membangun pagar belakang  dan samping kiri kantor sepanjang 14 meter, melanjutkan pagar yang sebelumnya sudah ada sepanjang 18 meter. Pembuatan pagar tersebut rampung pada Bulan Maret 2018, dengan memanfaatkan dana Transport dan jasa profesi penghulu yang diterima Kantor Urusan Agama Kecamatan Leihitu.  




0 comments:

Letak geografis

 Letak Geografis dan Luas Wilayah Kecamatan Leihitu



















 
     Secara geografis Kecamatan Leihitu terletak pada 3,25 - 4,40 derajat Lintang selatan dan 126,50 -  127,30 derajat Bujur Timur. Dengan dibatasi oleh Kecamatan Seram Bagian Barat Jasirah (Huamual) di sebelah Utara, Kecamatan Teluk Ambon di sebelah Selatan, Kecamatan Salahutu di sebelah Timur, dan Laut Buru di sebelah Barat dengan luas wilayah 147,63 Km2
Wilayah  Kecamatan Leihitu terdiri dari 11 Desa/Negeri  yang sebagian besar wilayahnya berada di pulau Ambon dan sebagian  Pulau Seram, kesebelas desa tersebut adalah :
1. Negeri Assilulu
2. Negeri Ureng
3. Negeri Negeri Lima
4. Negeri Seith
5. Negeri Kaitetu
6. Negeri Hila
7. Negeri wakal
8. Negeri Hitu Lama
9. Negeri Hitu Messing
10. Negeri Mamala
11. Negeri Morella
Dari 11 Desa di Kecamatan Leihitu , terdapat 21 Dusun atau anak desa, di antaranya :
1. Dusun Batu Lubang
2. Dusun Waepula
3. Dusun Waemuli/Waikeku
4. Dusun Kalauli
5. Dusun Tahoku
6. Dusun Waetomu
7. Dusun Mamua
8. Dusun Wahatu
9. Dusun Lula
10. Dusun Oli Lama
11. Dusun Kusu-kusu
12. Dusun Waewolong
13. Dusun Oli
14. Dusun Wanath
15. Dusun Telaga Kodok
16. Dusun Sapuri
17. Dusun Hulung
18. Dusun Kampung Baru
19. Dusun Lauma Kaswari
20. Dusun Tihulessy
21. Dusun Nusa Ela
Kantor Wilayah Kecamatan Leihitu berkedudukan di Desa Hila sebagai  ibukota Kecamatan .


0 comments:

Profil Kepala KUA



Hamid Bapakhala, S.Ag adalah putra pertama dari 6 (enam) bersaudara dari pernikahan pasangan suami/isteri Hasan Bapakhala dan Fatimah Buton, lahir di Namlea pada taggal 16 Maret 1974, dengan tinggi badan 170 cm, berrat badan 70 kg dan berkulit sawo matang. Pernikahannya dengan Onny Ulat, S.Hi sejak tahun 1998 telah dikaruniai dua putra dan seorang putri : Jihran Yusril Bapakhala, Nadhifah Tulhikma Bapakhala dan Nasrullah Ramadhani Bapakhala.

Pendidikan yang ditempuhnya dimulai dari pendidikan dasar pada SD Negeri 2 Hatu Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah tamatan tahun 1987. Kemudian melanjutkan pendidikan di SMP Negeri Namlea dan menamatkannya pada tahun 1990. Tingkat Sekolah Lanjutan Atas ditempuh pada SMU Swasta Advent Maluku lulusan tahun 1990. Selanjutnya, IAIN Ambon Fakultas Syariah menjadi lembaga pendidikan tempat menimbah ilmu selanjutnya dan diwisuda pada tahun 1999.

Setelah menamatkan pendidikan S1-nya, pernah mengabdi sebagai guru honorer pada SMP Muhammadiyah Mamala dari tahun 1999-2001. Pada tahun 2002 menjadi tenaga pengajar honorer pada Fakultas Pendidikan Agama Islam Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Cabang Buru. Tugas ini hanya dijalaninya selama setahun karena pada tahun 2003 diterima sebagai Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Leihitu. 

Selama perjalanan kariernya sebagai PNS di KUA Kecamatan Leihitu sejak tahun 2003 – 2013,  Hamid Bapahkala, S.Ag telah dua kali dipercayakan menjadi Pelaksana Harian (PLH) Kantor Urusan Agama yaitu Tahun 2010 -2012 PLH KUA Kecamatan Leihitu Barat dan PLH KUA Kecamatan Leihitu  bulan Oktober –November 2013. Pada Akhir tahun 2013, dilantik sebagai Kepala KUA Kecamatan TNS sampai  bulan Maret 2017. Jabatan selanjutnya, dipercayakan lagi sebagai Kepala KUA Kecamatan Leihitu yang pelantikannya dilaksanakan  pada tanggal 13 Maret 2017 dengan Surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Maluku, Nomor : Kw.25.01.02/66/2017.

  Setelah hampir setahun masa bertugasnya sebagai Kepala KUA Kecamatan Leihitu, sudah dilaksanakan beberapa program prioritas antara lain : pendataan untuk pemutahiran data, menataan ruangan dan lingkungan kantor, merumuskan visi dan misi,  juga pembagian jobs discripsion bagi para staf. Dengan tujuan meningkatkan tertib administrasi pencatatan nikah danPembinaan Calon peserta STQ Kecamatan Leihitu, telah dilakukan juga kerja sama dengan Kepala Wilayah Kecamatan Leihitu berupa pertemuan atau silaturahmi dengan raja-raja, para imam, P3N sekecamatan Leihitu untuk membahas hal yang dimaksud. 

Program prioritas lainnya yang dilaksanakannya berupa pembentukan Desa/Dusun Binaan KUA Kecamatan Leihitu yaitu dusun Waitomu desa Hila dan dusun Waiwolong desa Hitu Messing. Pencanangan Dusun Binaan tersebut dilaksanakan pada tanggal  19 Januari 2017 oleh Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten  Maluku Tengah  di Dusun Waitomu Desa Hila. Program ini bertujuan mewujudkan visi dan misi KUA Kecamatan Leihitu antara lain meningkatkan kualitas pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama serta meningkatkan pelayanan kehidupan beragama. Di samping itu, bertujuan mengoptimalkan potensi penyuluh Non PNS Kecamatan Leihitu


BIODATA  
KEPALA KUA KECAMATAN LEIHITU

1.  Data Pribadi

Nama :   Hamid Bapakhala, S,Ag
NIP :   197403162003121003
Pangkat/Golongan :  Penata Tingkat I/III/d
Jabatan :  Kepala KUA Kecamatan Leihitu
Alamat :  Jl. Raya Hila

II.  Diklat  Kedinasan 

- Pendidikan dan Pelatihan Kepenghuluan,Tahun 2006
- Pendidikan dan Pelatihan Administrasi KUA, Tahun 2007
- Pendidikan dan Pelatihan Penghulu Pertama, Tahun 2008
- Diklat PIM TK.IV, Tahun 2010
- Pendidikan dan Pelatihan Kualitas Kepemimpinan Kepala KUA,Tahun 2011
- Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Hisab Rukyat Tingkat Dasar, Tahun 2012
- Pendidikan dan Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah, Tahun 2012
- Lokakarya Prosedur Penyelesaian Sengketa Perwakafan di Maluku, Tahun 2014

- Asesmen  Kepenghuluan Tahun 2016
III.  Pengalaman Kedinasan
- Staf  pada KUA Kecamatan Leihitu, tahun 2003-2010
- PLH Kepala KUA Kecamatan Leihitu Barat, tahun 2010-2012
- PLH Kepla KUA Kecamatan Leihitu, bulan Oktober 2013-November 2013
- Kepala KUA Kecamatan TNS, tahun 2013-2017
- Kepala KUA Kecamatan Leihitu, Tahun 2017 – Sekarang
IV. Pengalaman  Organisasi
1. Sekretaris 1 Senat Mahasiswa IAIN Ambon, Tahun 1996-1998
2. Ketua IECC (Islamic English Conversation Club), Tahun 1995-1996
3. Sekretaris HIMABUT (Himpunan Mahasiswa Buru Utara Timur), Tahun 1994-1997
4. Anggota HMI Cabang Ambon, Tahun 1996-1998
5. Anggota Bazis Kecamatan Leihitu, Tahun 2004 -2007
6. Sekretaris PHBI Kecamatan Leihitu, Tahun 2005-2007
7. Anggota MUI Kecamatan Leihitu, Tahun 2006




Selengkapnya »

0 comments: