Download
1. Infasing Penghulu/Download
2. PMA RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan/Download
3. PMA RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kemenag /Download
4. PMA RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN Kemenag/Download
5. PMA RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas pada Kementerian Agama/Download
Rencana Kerja KUA Kecamatan Leihitu Tahun 2018
Rencana Kinerja Tahunan (RKT) merupakan proses penjabaran lebih lanjut dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis. Rencana Kerja Tahunan menggambarkan kegiatan tahunan yang dilaksanakan dan indikator kenerja beserta target-targetnya berdasarkan program, kebijakan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis. Target kinerja tahunan di dalam Rencana Kinerja ditetapkan untuk seluruh indikator kinerja yang ada pada tingkat sasaran dan kegiatan. Target kinerja tersebut merupakan komitmen instansi untuk mencapainya dalam satu periode tahunan.
Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan Kantor Urusan Agama Kecamatan Leihitu disesuaikan dengan tugas dan fungsi KUA serta mengacu pada Rencana strategis Kantor Urusan Agama Kecamatan Laihitu Tahun 2015-2019. Penetapan Rencana Kinerja Tahun 2018 Kantor Urusan Agama Kecamatan Leihitu yang telah ditandatangani pada bulan Februari 2018, sebagai berikut :
Tabel Indikator Kinerja Program/Kegiatan KUA Kecamatan Leihitu
Tahun 2018
Mengingat Penetapan Rencana Kinerja Tahunan Tahun 2018 tersebut masih jauh dari sempurna sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, laporan Kinerja, dan Tata Reviu atau Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Keputusan Menteri Agama Nomor 702 tahun 2016 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata cara Reviu Atas laporan Kinerja pada kementerian Agama, untuk penyusunan Rencana Kinerja Tahunan Tahun selanjutnya perlu disempurnakan lagi.
Rencana Strategis KUA Kecamatan Leihitu
Rencana Straregi Kantor urusan Agama kecamatan Leihitu Tahun 2015-2019 disusun berdasarkan kerangka logis dan alur pikir yang mengarah kepada pencapaian tujuan Kementerian Agama yang relevan dengan tupoksi KUA, yaitu :
1. Peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama;
2. Peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama;
3. Peningkatan kualitas kerukunan umat beragama;
4. Peningkatan kuliutas penyelenggaraan haji dan umrah;
5. Peningkatan kualitas tatakelola pembangunan bidang agama.
Selain itu sebagai bagian dari organisasi vertikal Bidang Bimas Islam dan seksi pembinaan syariah , penyusunan rencana strategis KUA Kecamatan Leihitu diselaraskan dengan Rencana Startegi Ditjen Bimas Islam Tahun 2015-2019 dengan komponen yang disesuaikan dengan dasar hukum terkait Organisasi dan tata kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Penyusunan Rencana Strategi KUA Kecamatan Leihitu meliputi visi, misi, tujuan, sasaran strategis (uraian dan indikator), dan arah kebijakan strategis (Kebijakan dan program), yang diuraikan sebagai berikut :
a. Visi
Penetapan visi merupakan suatu langka penting dalam perjalanan satu organisasni. Visi adalah pandangan jauh ke depan, ke mana dan bagaimana suatu organisasi harus dibawa dan berkarya agar tetap konsisiten dan eksis, antisipatif, inovatif serta produktif. Visi yang tepat bagi instansi pemerintah akan menjadi akselelator kegiatan instansi tersebut, yang akan diintegrasikan menjadi sinergi yang diperlukan
Perumusan visi KUA Kecamatan Leihitu mengacu pada visi Kementerian Agama RI, yaitu ‘Terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, dan sejatera lahir batin dalam rangka mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong’. Tupoksi kantor urusan agama kecamatan juga dijadikan sebagai landasan kedua untuk perumusan visi KUA Kecamatan Leihitu, Yaitu ‘Terwujudnya masyarakat Kecamatan Leihitu yang agamis, rukun, taat aturan hukum dan berkepribadian berdasarkan gotong royong’.
b. Misi
Berdasarkan Visi Kantor Urusan Agama Kecamatan tersebut dijabarkan dalam tiga (3) misi,
yaitu :
- Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama
- Meningkatkan kualitas pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama
- Memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama dan kerjasama lintas sektoral
c. Tujuan
Mengacu pada visi dan misi yang akan dicapai di atas, maka pelaksanaan tugas dan fungsi KUA Kacamatan Leihitu bertujuan untuk :
- Peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama masyarakat Islam Kecamatan Leihitu;
- Pemenuhan kebutuhan akan pelayanan kehidupan beragama masyarakat Islam kecamatan Leihitu yang berkualitas;
- Peningkatan kerukunan hidup umat Islam dan antar umat beragama di Kecamatan Leihitu yang sehat dan dinamis;
- Peningkatan kerjasama lintas sektoral dengan instasi lain dan instansi vertikal.
d. Sasaran dan Arah Kebijakan Strategis
Berdasarkan tujuan di atas, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Leihitu telah menetapkan sasaran strategis yang akan dicapai dalam masa lima tahun ke depan. Sasaran strategi ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi, potensi dan permasalahan yang ada, dan sinergi dengan visi, misi dan tujuan untuk dapat menjamin suksesnya pelaksanaan jangka menengah yang bersifat menyeluruh, serta untuk memudahkan pengendalian dan pemantauan kinerja organisasi.
Adapun Rencana Strategis Kantor Urusan Agama Kecamatan Leihitu dapat diilustrasikan sebagai berikut :
Tabel Tujuan, Sasaran Strategis, dan Indikator KUA kecamatan Leihitu
Dalam mendukung pencapaian tujuan strategis Kantor Urusan Agama Kecamatan Leihitu Tahun 2015-2019, pada tahun 2018 dilakukan upaya dan langkah strategis sebagai berikut :
1. Peningkatan kualitas dan kapasitas layanan penerangan agama Islam melalui
penyuluh PNS dan non PNS, dai, dan mubaliqh di Kecamatan Leihitu di bawah
koordinasi KUA Kec. Leihitu
2. Peningkatan peran KUA Kecamatan Leihitu sebagai pusat informasi masyarakat
dalam mengakses layanan informasi keagamaan dan bimbingan keagamaan
3. Peningkatan kualitas pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah rujuk yang
efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
4. Peningkatan kualitas layanan dan bimbingan nikah, rujuk, penasehatan
perkawinan, dan pembinaan keluarga sakinah
perkawinan, dan pembinaan keluarga sakinah
5. Peningkatan kualitas pemahaman dan implementasi regulasi terkait tata kelola
administrasi keagamaan
6. Peningkatan pembinaan kemasjidan
7. Peningkatan pemahaman masyrakat tentang prosedur pendaftaran haji
8. Peningkatan upaya penyebaran informasi dan pesan tentang kesadaran berzakat
dan berwakaf bagi masyarakat Islam Kecamatan Leihitu
dan berwakaf bagi masyarakat Islam Kecamatan Leihitu
9. Peningkatan peran serta KUA dalam kegiatan FKUB
10. Peningkatan hubungan lintas sektoral yang harmonis dan dinamis dengan instansi
terkait, ormas-ormas dan lembaga keagamaan
11. Peningkatan kerjasama dan koordinasi dengan puskesmas Hila terkait penyuntikan
vaksin tetanus toksoid (TT)
12. Peningkatan kualitas penyelenggraan MTQ melalui kerjasama dan koordinasi
dengan LPTQ, Kantor Wilayah Kecamatan dan pihak terkait lainnya.
Peningkatan kualitas penyelenggraan MTQ melalui kerjasama dan koordinasi dengan LPTQ, Kantor Wilayah Kecamatan dan pihak terkait lainnya.
Ke-12 Kebijakan tersebut diuraikan dalam 9 (sembilan) program KUA Kecamatan Leihitu Tahun 2018, yaitu :
1. Peningkatan Pengelolaan dan pembinaan penerangan Agama Islam
2. Peningkatan kualitas pelayanan
3. Peningkatan sistem manajemen informasi
4. Peningkatan pelayanan, pengawasan dan pencatatan NR
5. Peningkatan Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
6. Peningkatan Pelayanan bimbingaan zakat, wakaf dan haji
7. Peningkatan Pelayanan bimbingan kemasjidan dan ibadah sosial
8. Kerukunan Umat Beragama dan kerjasama lintas sektoral
Kedudukan, Tugas dan Fungsi KUA
Kantor Urusan Agama Kecaamatan Leihitu sebagai garda terdepan, merupakan cerminan dari Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah. Sesuai Peraturan Menteri Agama RI Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan, Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 , maka dapat dijabarkan kedudukan, tugas dan fungsi KUA Kecamatan Leihitu, sebagi berikut :
1. Kedudukan
Kantor Urusan Agama Kecamatan Leihitu adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Agama Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agmama Kabupaten Maluku Tengah dan berkedudukan di Desa Hila, ibukota Kecamatan Leihitu serta dipimpin oleh Hamid Bapakhala, S.Ag.
2. Tugas
Kua Kecamatn Leihitu mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah Kecamatan Leihitu
3. Fungsi
a. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
b. Penyusunan statistik, layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
c. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA KecamatanLeihitu;
d. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
e. Pelayanan bimbingan kemasjidan;
f. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah;
g. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
h. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;
i. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumatanggaan KUA Kecamatan Leihitu.
Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, KUA Kecamatan dapat melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi Jemaah Haji Reguler.
Data Wakaf dan Zakat
Tabel Data Wakaf Kec. Leihitu Tahun 2019
Grafik Data Wakaf Kec. Leihitu Tahun 2018
Tabel Data Zakat Kec. Leihitu Tahun 2018
Kondisi Objektif
KUA Kecamatan Leihitu merupakan satu di antara 11 KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah. Gedung Kantor Kecamatan Leihitu berlokasi di Desa Hila, ibu kota Kecamatan Leihitu dan dibangun di atas tanah seluas 453,75 m2 dan luas bangunan. Lahan ini adalah tanah hibah dari Keluarga Bapak Abdurrahim Kapitan (Mantan Kepala KUA Kecamatan Leihitu) dan masih dalam proses pengurusan sertifikat .
Gambar 1
Peta Letak KUA Kecamatan Leihitu
Peristiwa Nikah KUA Kecamatan Leihitu rata-rata berjumlah di bawah 50 peristiwa per bulan. Dengan demikian, sesuai Keputusan dirjen Bimas Islam Nomor 188 Tahun 2015 tentang Penetapan Tipelogi dan Standardisasi Gedung dan Standardisasi Berpakaian bagi Pegawai Pencatat Nikah (Penghulu) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka KUA Kecamatan Leihitu Termasuk termasuk tipelogi C.
Adapun adalah:Luas tanah minimal 300 m2, Halaman/area publik 200 m2, Luas lantai bangunan 200 m2. Sementara Standar gedung bangunan KUA memiliki ruang sebagai berikut:
- Ruang tamu dan resepsionis
- Ruang Kepala KUA
- Ruang Penghulu
- Ruang Staf/Pelaksana
- Ruang Balai Nikah
- Musholla
- Toilet dan Tempat Wudhu- Pantry
- Ruang Arsip
- Ruang Penyuluh Agama
- Ruang Pengawas Pendais
- Ruang Komputer
- Teras
- Koridor
Sementara itu, Gedung KUA Kecamatan Leihitu saat ini terdiri dari : ruang tamu, ruang Kepala, ruang Staf, ruang Nikahyang disatukan dengan ruang Operator, Ruang TU, Gudang.Toilet, juga tersedia lahan parkir sepeda motor. Secara rinci Luas Lokasinya sebagai berikut : Tanah seluas 426 m2, Bangunan seluas 107m2, dan Halaman/Tempat parkir Motor seluas 85 m2. Dengan gambaran tersebut, KUA Kecamatan Leihitu masih belum representatif dalam mendukung pelayanan yang optimal kepada masyarakat karena belum sesuai standardisasi Bangunan KUA sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan dirjen Bimas Islam Nomor 188 Tahun 2015.
Data NR KUA Kecamatan Leihitu
Gedung KUA dan Halaman
Data Pegawai
Data Jumlah Pegawai KUA Kecamatan Leihitu Tahun 2018
1. Berdasarkan Pangkat/Golongan
2. Berdasarkan Pendidikan
Berdasarkan Jenis Kelamain
Data Kependudukan dan Sosial
Tabel dan Grafik Data Penduduk Menurut Agama Kecamatan Leihitu
Tahun 2019
Tabel Jumlah Rumah Tangga di Kecamatn Leihitu Tahun 2018
Sumber : Leihitu dalam Angka 2018, BPS Maluku Tengah
Tabel Jumlah Tempat Ibadah di Kecamatn Leihitu Tahun 2018
Sumber : KUA Kecamatan Leihitu
Data Penerangan Agama Islam Kecamatan Leihitu Tahun 2018
Sejarah KUA
Sejarah terbentuknya Kantor Urusan Agama tidak terlepas dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Menurut beberapa literatur, Kantor Urusan Agama sudah ada jauh sebelum dideklarasikan Kemerdekaan Indonesia. Pada Masa Kesultanan Mataram telah diangkat petugas khusus yang menangani bidang kepenghuluan . Selanjutnya, pada zaman Hindia Belanda penghulu yang dinamakan moskee personeel (pegawai mesjid) mempunyai tugas memimpin agama dan mempunyai wewenang mengurus seluruh urusan agama Islam, antara lain pendidikan agama Islam, kehakiman, nikah, talak, rujuk, mengurus kemesjidan, zakat Ibadah puasa dan lain sebagainya. Dalam mengurus NTR penghulu berpedoman kepada Huwelijk Ordonatie, yaitu :
1. Stbl 1929 Nomor 348 jo Stb 1931 Nomor 467
2. Stbl 1933 Nomor 98
3. Stbl 1932 Nomor 482
Menurut Peraturan tersebut tersebut penghulu merupakan pegawai pencatat nikah, talak, dan rujuk. Pegawai Pancatat Nikah pada waktu itu tidak diberi gaji tetap, tetapi penghasilan diperoleh dari ongkos orang yang berkepentingan untuk nikah, talak atau rujuk. Pada masa Pendudukan Jepang , Pemerintah Jepang mendirikan juga Kantor Shumubu (KUA) di Jakarta.
Setelah merdeka Pemerintah Indonesia mendirikan Departemen Agama RI melalui Penetapan Pemerintah Nomor: I/SD tanggal 3 Januari 1946 bertepatan dengan 2 Muharram 1364 H. Menteri Agama pertama adalah H.M.Rasyidi,BA yang kemudian mengeluarkan maklumat Menteri Agama RI Nomor 2, tanggal 23 April 1946 yang isi maklumat tersebut mendukung semua lembaga keagamaan dan ditempatkan ke dalam Departemen Agama.
Tugas pokok Departemen Agama waktu itu ditetapkan berdasarkan Penetapan Pemerintah Nomor 5/SD tanggal 25 Maret 1946 dan Maklumat Pemerintah Nomor 2 tanggal 24 April 1946. Selanjutnya ditetapkan Peraturan Menteri Agama Nomor 188, 5/K.I Tahun 1946 tanggal 20 November 1946 tentang Susunan Departemen.
Pada tanggal 21 November 1946 pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk Dalam Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 1946, Kantor Urusan Agama Kecamatan diberi nama Kantor Jawatan Agama Kecamatan, sedangkan untuk Kantor Kementerian Agama Wilayah dan Kabupaten diberi nama Kantor Jawatan Agama Daerah.
Pada Tahun 1952 Jawatan Agama berangsur-angsur disempurnakan dan pelaksanannya baru bisa disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 1952 dengan Susunan Organisasi sebagai berikut :
a. Jawatan Urusan Agama, terdiri atas : Kantor Urusan Agama Provinsi; Kantor Urusan
Agma Daerah; Kantor Urusan Agama Kabupaten; Kantor Urusan Agama Kecamatan;
b. Jawatan Pendidikan Agama, terdiri atas: Kantor Pendidikan Agama Provinsi; Inspeksi
Wilayah; Kantor Pendidikan Agama Kabupaten;
c. Jawatan penerangan Agama terdiri atas: Kantor Penerangan Agama Provinsi; Pegawai Penerangan Agama.
b. Jawatan Pendidikan Agama, terdiri atas: Kantor Pendidikan Agama Provinsi; Inspeksi
Wilayah; Kantor Pendidikan Agama Kabupaten;
c. Jawatan penerangan Agama terdiri atas: Kantor Penerangan Agama Provinsi; Pegawai Penerangan Agama.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 1963, Jawatan berubah menjadi Direktorat : Jawatan Urusan Agama menjadi Direktorat Urusan Agama, Jawatan Pendidikan Agama menjadi Direktorat Pendidikan Agama, Jawatan Penerangan Agama menjadi Direktorat Penerangan Agama, dan Jawatan Peradilan Agama menjadi Direktorat Peradilan Agama.
Perkembangan Organisasi Departemen Agama pada tahun 1965 sampai dengan 1974 Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 1967, tentang Struktur Organisasi, Tugas dan Wewenang Instansi Departemen Agama di Daerah terdiri dari :
1. Perwakilan Departemen Agama Provinsi, terdiri dari: Jawatan Urusan Agama, Jawatan
Pendidikan Agama, Jawatan Penerangan Agama, Jawatan Peradilan Agama dan
Pengadilan Agama, Jawatan Perguruan Tinggi Agama dan Pesantren Luhur, Jawatan
Urusan Haji, Jawatan Agama Kristen, Jawatan Agama Katholik, Jawatan Agama Hindu
dan Budha.
2. Perwakilan Departemen Agama Kabupaten/Kota, terdiri dari: Dinas Urusan Agama,
Dinas Pendidikan Agama, Dinas Penerangan Agama, Pengadilan Agama, Dinas Urusan
Haji, Dinas Urusan Agama Kristen, Dinas Urusan Agama Katholik, Dinas Urusan Agama
Hindu dan Budha.
3. Kantor Urusan Agama Kecamatan, meliputi: Urusan Ketatausahaan; Keuangan dan
Kepegawaian; Urusan Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk serta Bimbingan
Kesejahteraan Keluarga; Urusan Rumah Peribadatan, Ibadah Sosial dan Urusan Haji;
Urusan Penerangan dan Penyuluhan Agama.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 1971 tentang pembentukan Kantor Perwakilan Departemen Agama Provinsi serta Kantor Departemen Agama Kabupaten dan Inspektorat Perwakilan, susunannya terdiri dari :
1. Perwakilan Departemen Agama Provinsi, terdiri dari: Jawatan Urusan Agama, Jawatan
Pendidikan Agama, Jawatan Penerangan Agama, Jawatan Peradilan Agama dan
Pengadilan Agama, Jawatan Perguruan Tinggi Agama dan Pesantren Luhur, Jawatan
Urusan Haji, Jawatan Agama Kristen, Jawatan Agama Katholik, Jawatan Agama Hindu
dan Budha.
2. Perwakilan Departemen Agama Kabupaten/Kota, terdiri dari: Dinas Urusan Agama,
Dinas Pendidikan Agama, Dinas Penerangan Agama, Pengadilan Agama, Dinas Urusan
Haji, Dinas Urusan Agama Kristen, Dinas Urusan Agama Katholik, Dinas Urusan Agama
Hindu dan Budha.
3. Kantor Urusan Agama Kecamatan, meliputi: Urusan Ketatausahaan; Keuangan dan
Kepegawaian; Urusan Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk serta Bimbingan
Kesejahteraan Keluarga; Urusan Rumah Peribadatan, Ibadah Sosial dan Urusan Haji;
Urusan Penerangan dan Penyuluhan Agama.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 1971 tentang pembentukan Kantor Perwakilan Departemen Agama Provinsi serta Kantor Departemen Agama Kabupaten dan Inspektorat Perwakilan, susunannya terdiri dari :
1. Perwakilan Departemen Agama Provinsi
2. Perwakilan Departemen Agama Kabupaten
3. Kantor Urusan Agama Kecamatan
4. Urusan Pengawas adalah Inspektorat Perwakilan.
Pada tanggal 2 Januari 1974 Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 1 Tahun 1974, dan mulai saat itu Kantor Jawatan Agama Kecamatan diganti dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan, yang bertugas melaksanakan sebagian tugas-tugas Kementerian Agama meliputi Nikah dan Rujuk, Keluarga Sakinah, Zawaibsos, Haji, Pembinaan Penyuluh Agama, Produk Halal, Kemitraan Antar Umat Beragama, Penentuan Arah Kiblat.
Pada Tahun 1975 terbitlah Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama terdiri atas :
- Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi
- Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
- Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Pada tahun 2016 diterbitkan PMA No. 34 tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, pasal 1 dinyatakan Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota yang bertugas melaksanakan, layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya. Dengan demikian, eksistensi KUA Kecamatan sebagai institusi Pemerintah dapat diakui keberadaanya, karena memiliki landasan hukum yang kuat dan merupakan bagian dari struktur pemerintahan di tingkat Kecamatan.
Terbentuknya Kantor Urusan Agama Kecamatan Leihitu merupakan mata rantai dari terbentuknya Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah. Berdirinya Kementerian Agama Wilayah Provinsi Maluku saat masa transisi peralihan sistem pemerintahan Republik Indonesia Serikat ke Negara Kesatuan Republuk Indonesia (NKRI) tahun 1951. Berawal pada tahun 1950, melalui kebijakan pemerintah pusat yang menggagas pendirian Kantor Perwakilan Kementerian Agama (Perkema) Tingkat I di delapan provinsi yang terbentuk setelah Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keinginan membentuk lembaga keagamaan untuk melayaani kepentingan umat beragama oleh pemerintah di bawah pimpinan presiden Soekarno saat itu dicetus melalui pembentukan tim delapan yang disebut - sebut sebagai pelopor pendiri Perkema di Indonesia termasuk di Provinsi Maluku.
Tim delapan yang beranggotakan 8 pejabat pemerintah pusat itu masing – masing KH.Masykur, Prof.H.Abubakar Atje, I Siswoyo, Abednego, H Sumarjan, M Arif Lubis, Arifin Temyang, dan Mahmud Yanis, mereka mendapatkan mandat guna mendirikan kantor sementara perkem di Maluku. Rombongan yang diketuai Kh Masykur ini berkunjung ke Ambon ibu kota Provinsi Maluku dengan membawa misi utama membentuk kantor sementara perkema pada penghujung tahun 1950.
Setelah melakukan koordinasi dengan secara intensif dengan pemerintah Tingkat I Provinsi Maluku, serta mengadakan rapat dengan Gubernur Maluku Mr. J. Latuharhary, maka pada awal Januari tahun 1951 ditetapkan kantor sementara Perkema tingkat I Provinsi Maluku resmi berdiri melayani masyarakat Maluku. Setahun setelah kantor sementara Perkema melayani masyarakat Maluku, tepatnya bulan Februari 1952 Sekjen Kemenag RI, Raden Muhammad Kafrawi meresmikan Kantor Perkema Maluku.
Setelah diterbitkannya Peraturan Pemetrintah RI No. 35 Tahun 1952 Tentang Pembubaran Daerah Maluku Selatan dan Pembentukan Daerah Maluku Tengah dan Daerah Maluku Tenggara, berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 24 tahun 1953 perkema Tingkai I provinsi Maluku mulai diperluas sampai ke tingkat kota kabupaten. Tiga Wilayah otonom yang mendirikan Kantor Urusan Agama pada tahun 1953 adalah Kantor urusan Agama Kabupaten Maluku Tengah, Kantor urusan Agama Kabupaten Maluku Utara dan Kantor urusan Agama Kabupaten Maluku Tenggara. Sementara Kantor urusan Agama Kotamdya Ambon didirikan pada tahun 1954.
Pada saat Kantor Urusan Agama Kabupaten Maluku Tengah didirikan, Kecamatan Leihitu belum dibentuk dan masih dalam wilayah Kecamatan Pulau Ambon. Semua kebutuhan masyarakat Leihitu terkait tugas dan fungsi Kantor Urusun Agama Kecamatan dilayani Kantor Urusun Agama Kecamatan Pulau Ambon yang bertempat di Desa Batu Merah.
Berdasarlan Literatur, wawancara nara sumber dan arsip data-data yang ada pada KUA Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Leihitu, menunjukan bahwa KUA Kecamatan Leihitu didirikan Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah pada tahun 1982. Dua tahun setelah Kecamatan Leihitu resmi dibentuk, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 13 tahun 1979 yang direalisasikan pada tahun 1980.
Pada awal berdirinya berkantor di rumah penduduk yaitu Rumah Tua Marga Lating Batu sampai tahun 1983 dan A.R. Kapitan sebagai Kepala KUA Kecamatan Leihitu yang pertama. Selanjutnya pada pertengahan tahun 1983 dibangun Gedung KUA Kecamatan Leihitu di lokasi baru yang ditempai sampai sekarang. Lokasi tersebut merupakan lahan hibah dari Keluarga Bapak Abdurrahim Kapitan.
Dengan telah dibangunnya gedung KUA Kecamatan Leihitu dan telah menempati gedung sendiri, maka kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat terus mengalami
peningkatan. Seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan penduduk wilayah Kecamatan Leihitu yang penduduknya mayoritas beragama Islam, dari tahun ke tahun frekuensi pernikahan juga mengalami peningkatan.
Pada tahun 2007 Kecamatan Leihitu mengalami pemekaran menjadi 2 (dua) kecamatan yaitu Kecamatan Leihitu sebagai induk dan Kecamatan Leihitu Barat sebagai pemekarannya dan berimbas pada luasnya wilayah kerja KUA Kecamatan Leihitu. Setelah pemekaran wilayah kerja KUA Kecamatn Leihitu tersisa 11 Desa Muslim. Desa Larike dan Desa Wakasihu yang sebelumnya masuk wilayah Kecamatan leihitu setelah pemekaran menjadi wilayah Kecamatan Leihitu Barat. Namun, Kua Kecamatan Leihitu masih melayani kedua desa tersebut sampai diterbitkannya PMA Nomor 34 Tahun 2016
Seiring berjalannya waktu, Gedung KUA Kecamatan Leihitu mengalami beberapa kali renovasi baik ringan maupun berat. Renovasi terakhir dikerjakan pada tahun 2011 di masa kepimpinan Bapak Drs. Bakri Talaohu. Selanjutnya, Dalam rangka kenyamanan dan keamanan lingkungan Kantor KUA Kecamatan Leihitu, pada akhir tahun 2017 Kepala KUA Leihitu bapak Hamid Bapakhala berinisiatif membangun pagar belakang dan samping kiri kantor sepanjang 14 meter, melanjutkan pagar yang sebelumnya sudah ada sepanjang 18 meter. Pembuatan pagar tersebut rampung pada Bulan Maret 2018, dengan memanfaatkan dana Transport dan jasa profesi penghulu yang diterima Kantor Urusan Agama Kecamatan Leihitu.
Langganan:
Postingan (Atom)
0 comments: